QUO Vadis PBNU?

Suara akar rumput Nahdliyin menolak keputusan PBNU kelola tambang batubara - 'Dulu NU mengharamkan kerusakan lingkungan, kok sekarang menghalalkan?'
 
Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerima tawaran pemerintah untuk mengelola tambang batubara menuai kritik dan kontroversi dari kalangan akar rumputnya sendiri.
 
Keresahan dan kekecewaan atas keputusan itu mengemuka dari Desa Wadas, Jawa Tengah, di mana mayoritas warga yang juga Nahdliyin telah merasakan pahitnya menjadi korban tambang.
 
Meski bukan korban tambang batubara yang akan terdampak langsung oleh terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, mereka menyayangkan keputusan PBNU yang kontras dengan komitmen sebelumnya untuk mencegah kerusakan lingkungan.
“Kami kaget dengan pernyataan tokoh-tokoh NU belakangan ini, kok NU malah mau berperan dalam kerusakan lingkungan? Dulu NU mengharamkan kerusakan lingkungan, kok sekarang menghalalkan?” kata Tabudin, salah satu warga NU sekaligus korban tambang di Wadas kepada BBC News Indonesia, Minggu (09/06).
 
Dia merujuk pada putusan NU yang mengharamkan eksploitasi sumber daya alam di Indonesia pada 2015.
NU, dalam muktamar tahun 2021, juga pernah merekomendasikan agar pemerintah menghentikan pembangunan PLTU batubara dan mengurangi produksi batu bara mulai tahun 2022 untuk mempercepat proses transisi energi.
 
Namun sikap yang diambil oleh PBNU saat ini disebutnya justru berbanding terbalik dengan rekomendasi itu.
“Kami tidak akan percaya lagi, lembaga sebesar NU kok ngomongnya mencla-mencle,” ujar Tabudin yang mengaku “lebih dari kecewa” atas keputusan para petinggi NU tersebut.
 
Penolakan senada juga datang dari 68 alumni Universitas Gadjah Mada yang merupakan warga NU.
"Kami meminta pemerintah membatalkan pemberian izin tambang ormas keagamaan," kata juru bicara warga NU alumni UGM, Slamet Tohari pada Minggu, dilansir Tempo.
 
Mereka berpendapat izin tambang tersebut berpotensi hanya menguntungkan segelintir elite dan menghilangkan tradisi kritis ormas.
PBNU menjadi satu-satunya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang telah mengajukan izin pengelolaan tambang batubara kepada pemerintah sejauh ini.
 
NU bahkan telah menunjuk bendahara umum mereka, Gudfan Arif sebagai penanggung jawab atas pengelolaan usaha tambang NU.
Menanggapi kontroversi itu, Ketua PBNU Ahmad Suaedy meminta BBC News Indonesia mengutip tulisan opininya di surat kabar Media Indonesia tanggal 7 Juni 2024. Dia kemudian membagikan tautan tulisannya tersebut kepada BBC News Indonesia.
 
Dalam artikel opini berjudul Demokrasi Post-Secular dan Agenda Kesetaraan (Kasus Tambang untuk Ormas Keagamaan), Suaedy secara garis besar berargumen bahwa umat berhak mengelola tambang, setelah selama ini "disingkirkan oleh sekularisme dan liberalisme".
 
"Langkah [pemerintah] seharusnya menantang para akademisi dan intelektual untuk memikirkan suatu model pembangunan asimetris dengan berpihak kepada mereka yang lemah dan tertinggal," kata Suaedy dalam salah satu paragraf dalam tulisan opininya itu.
Lebih lanjut, dia menilai bahwa "agenda tentang moralitas dan etika publik, kelestarian lingkungan, serta tata kelola pemerintahan yang baik layak menjadi konsentrasi bersama dengan tetap memperhatikan keadilan dan kesetaraan".
 
Anda bisa membaca artikel lengkapnya di sini: https://www.bbc.com/indonesia/articles/ce55nej8kmlo
Sumber foto: ANTARA, GETTY, DETIK.
 
 
Yay
1
The Power of Nahdliyyin Kultural https://nahdliyyin.net